Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 menegaskan satuan pendidikan (Sekolah) menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan seizin orangtua/wali murid, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Pemerintah kota Banjarbaru, melalui keputusan Kepala Dinas Pendidkan Kota Banjarbaru no 007 tahun 2022, bahwa satuan pendidikan dapat melakukan PTN terbatas mulai tanggal 10 Januari 2020 dengan jumlah peserta didik sebanyak maksimal 100%. Pembelajaran 4-6 jam pelajaran perharinya tentunya dengan prokes ketat.

SDN 3 Sungai ulin mulai melaksanakan PTM berdasarkan intruksi SK Kepala Dinas Kota Banjarbaru tersebut. Namun hal ini baru pertama kali  untuk itu perlu kesiapan seluruh komponen (fasilitas sekolah, guru dan  siswa) di sekolah maka, PTM di SDN 3 Sungai ulin baru bisa melaksanakan 50%.

Tujuan utama PTM dengan jumlah Peserta Didik 50% ini untuk melakukan pembiasaan dan melihat tingkat ketaatan seluruh komponen di sekolah  dalam melaksanakan Potokol Kesehatan dengan baik.

Pelaksanaan PTM di SDN 3 Sungai ulin hingga di hari kedua (11/1/2022), talah berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Diharapkan Guru dan siswa dapat terbisa dengan prokes dan taat melakasanakan setiap harinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *